Tuntutan Balik Semakin Nyata, Angga Bagus Novianto Siapkan Langkah Hukum

Tuntutan Balik Semakin Nyata, Angga Bagus Novianto Siapkan Langkah Hukum

Tanggamus – Kasus dugaan penggelapan sertipikat yang sempat menyeret nama Mantri BRI Unit Sukaraja, Angga Bagus Novianto, kini memasuki babak baru. Setelah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan menyatakan perkara tersebut tidak terbukti, Angga menegaskan akan menempuh tuntutan balik terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah dan melakukan tekanan psikis.

Angga menyebut, selama proses berjalan ia mengalami kerugian baik secara pribadi maupun profesional. Tuduhan yang dilontarkan Supriono dan kuasa hukumnya tidak hanya merusak nama baik, tetapi juga memicu pemberitaan sepihak di sejumlah media lokal.

“Fakta sudah jelas, sertipikat ditemukan dan tidak ada unsur penggelapan. Namun tuduhan tetap dilanjutkan, bahkan disertai permintaan ganti rugi dalam jumlah besar. Itu sudah masuk kategori pemerasan,” tegas Angga.

Ia menambahkan, penolakan pelapor menerima kembali sertipikat dari penyidik juga memperkuat dugaan adanya motif lain di balik kasus ini. Sementara itu, dokumen internal kepolisian berupa SP2HP juga sempat tersebar ke media, hal yang menurut Angga jelas melanggar aturan hukum.

Pihaknya kini tengah menyiapkan langkah hukum berupa laporan pidana atas dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, serta penyalahgunaan dokumen resmi, sekaligus membuka opsi gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami.

Dukungan publik terhadap Angga semakin kuat setelah kebenaran terungkap. Masyarakat menilai, fitnah yang sempat mencuat ke permukaan telah terbantahkan, dan saat ini langkah hukum balik menjadi bentuk keadilan yang sepatutnya ditempuh.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *