BRI Unit Wonosobo Pertimbangkan Gugatan, Jika Penuduh Tak Minta Maaf

Tanggamus — Setelah Polres Tanggamus menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 12 September 2025, kasus dugaan penggelapan sertifikat yang sempat menyeret nama BRI Unit Wonosobo dan pegawainya, Angga Bagus Novianto, resmi dinyatakan tidak terbukti. Kepolisian menegaskan tidak ada peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

Meski kepastian hukum telah diperoleh, hingga kini pihak penuduh belum menyampaikan klarifikasi maupun permintaan maaf atas tuduhan yang sempat beredar. Kondisi ini menimbulkan reaksi publik yang menilai permintaan maaf terbuka merupakan langkah penting untuk memulihkan nama baik yang terlanjur tercoreng.

Pihak internal BRI menegaskan bahwa lembaga tetap berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme. Namun, jika penuduh tidak menunjukkan itikad baik, langkah hukum lebih lanjut tidak menutup kemungkinan ditempuh, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana pencemaran nama baik.

“Kasus ini sudah jelas dihentikan karena tidak terbukti. Selanjutnya, demi menjaga nama baik pegawai maupun lembaga, tentu ada opsi hukum yang bisa diambil jika permintaan maaf tidak dilakukan,” ujar seorang sumber resmi di lingkungan BRI.

Menurut pakar hukum, potensi gugatan dapat meliputi ganti rugi materiil dan immateriil, serta tuntutan rehabilitasi nama baik melalui media. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata dan pasal terkait pencemaran nama baik dalam KUHP maupun UU ITE.

Masyarakat Wonosobo berharap kasus ini dapat ditutup dengan bijak, melalui permintaan maaf terbuka dari pihak penuduh. Namun apabila tidak dilakukan, gugatan resmi dari BRI maupun pihak Angga Bagus Novianto pribadi diyakini menjadi langkah hukum yang logis untuk memastikan keadilan sekaligus pemulihan reputasi.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *