
Jakarta, Setelah Polres Tanggamus menerbitkan SP3 atas laporan dugaan penggelapan sertifikat yang sempat menyeret nama BRI Unit Wonosobo dan pegawainya, Angga Bagus Novianto, kepastian hukum kini sudah jelas: tidak ada tindak pidana yang terbukti. Tuduhan yang sempat ramai diberitakan terbukti tidak berdasar.
Meski demikian, hingga saat ini pihak penuduh belum menunjukkan itikad baik untuk memberikan klarifikasi atau permintaan maaf terbuka. Kondisi ini menimbulkan reaksi dari masyarakat yang menilai bahwa permintaan maaf sangat penting demi memulihkan nama baik yang sudah tercoreng akibat fitnah.
Sejumlah sumber internal menyebutkan, bila penuduh tetap tidak mau meminta maaf, BRI Unit Wonosobo bersama Angga Bagus Novianto dapat mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk gugatan perdata atas dasar pencemaran nama baik maupun kerugian immateriil.
“Kasus ini sudah jelas-jelas dihentikan, artinya tuduhan tidak benar. Kalau pihak penuduh masih diam dan tidak ada itikad meminta maaf, wajar saja kalau BRI atau pihak terkait menempuh jalur hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat Wonosobo.
BRI Unit Wonosobo sendiri menegaskan komitmennya menjaga integritas dan profesionalisme, namun juga menekankan bahwa pemulihan nama baik pegawai maupun lembaga adalah hal yang tidak bisa ditawar.
Dengan demikian, bola kini berada di pihak penuduh. Apakah memilih untuk bersikap gentleman dengan menyampaikan permintaan maaf, atau justru membuka peluang bagi BRI untuk melangkah ke meja hijau.