Tuduhan Penggelapan Sertipikat Tak Terbukti, BRI Unit Wonosobo & Angga Bagus Novianto Tetap Menunggu Itikad Baik Penuduh

Tuduhan Penggelapan Sertipikat Tak Terbukti, BRI Unit Wonosobo & Angga Bagus Novianto Tetap Menunggu Itikad Baik Penuduh

Tanggamus – Dugaan penggelapan sertipikat yang sempat menyeret nama BRI Unit Wonosobo dan pegawainya, Angga Bagus Novianto, akhirnya resmi dihentikan oleh kepolisian. Melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 4 September 2025, Satreskrim Polres Tanggamus menegaskan bahwa tidak ada bukti untuk menjerat pihak yang dituduh.

Meski demikian, hingga kini pihak pelapor, Supriono, belum menunjukkan itikad baik untuk mengklarifikasi atau meminta maaf atas tuduhan yang sebelumnya beredar di media. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari masyarakat, yang menilai permintaan maaf merupakan langkah penting untuk memulihkan nama baik Angga maupun institusi BRI.

“Kasus ini sudah jelas tidak terbukti, namun pihak penuduh belum mau meminta maaf. Sebaiknya ada klarifikasi agar nama baik pihak yang difitnah bisa pulih,” ujar seorang tokoh masyarakat Wonosobo.

Sertipikat yang menjadi objek tuduhan telah ditemukan dan ditawarkan kembali oleh penyidik kepada pelapor. Namun, Supriono menolak menerima dokumen tersebut. Pihak BRI pun memilih tetap profesional, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum, sekaligus menunggu langkah itikad baik dari penuduh.

Angga Bagus Novianto menyatakan dirinya mengikhlaskan tuduhan palsu yang sempat beredar, namun menegaskan bahwa tindakan hukum balik dapat ditempuh jika pihak penuduh terus mengabaikan fakta hukum dan tidak meminta maaf.

“Yang terpenting bagi saya adalah tetap profesional, menjaga integritas, dan menunggu kebenaran diakui. Namun jika tidak ada itikad baik, jalur hukum menjadi opsi yang wajar,” jelas Angga.

Masyarakat Wonosobo menyambut gembira keluarnya SP3, sekaligus mendesak pihak penuduh untuk mengambil langkah yang tepat demi memulihkan nama baik semua pihak. Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tuduhan tanpa dasar dapat merugikan pihak lain dan menimbulkan konsekuensi hukum yang nyata.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *