
Setelah Polres Tanggamus resmi menghentikan penyelidikan (SP3) terhadap dugaan penggelapan sertifikat yang sempat dituduhkan kepada BRI Unit Wonosobo dan pegawainya, Angga Bagus Novianto, publik memberikan apresiasi atas kejelasan hukum yang akhirnya berpihak pada kebenaran.
Namun, di balik rasa lega tersebut, muncul suara lantang dari masyarakat yang menuntut agar pihak penuduh segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Hal ini dianggap penting demi memulihkan nama baik BRI Unit Wonosobo maupun Angga yang sempat difitnah dan disudutkan di ruang publik.
“Kalau sudah jelas tidak terbukti, apalagi sudah ada SP3, mestinya penuduh berani minta maaf. Jangan sampai fitnah dibiarkan begitu saja tanpa tanggung jawab,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Wonosobo.
Warga juga menilai, pemberitaan yang sempat beredar luas terkait tuduhan penggelapan sertifikat telah menimbulkan dampak negatif, baik bagi reputasi pribadi Angga maupun lembaga BRI. Dengan demikian, permintaan maaf bukan hanya soal etika, melainkan juga bagian dari keadilan moral.
Pihak BRI Unit Wonosobo menegaskan bahwa lembaga tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas, namun menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum maupun itikad baik pihak penuduh untuk memulihkan keadaan.
Masyarakat berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama agar tidak sembarangan menyebarkan tuduhan tanpa bukti. Kebenaran akhirnya terungkap, dan kini saatnya semua pihak mendukung pemulihan nama baik pihak yang telah terbukti tidak bersalah.