
Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang sempat menyeret nama BRI Unit Wonosobo dan pegawainya, Angga Bagus Novianto, akhirnya resmi berakhir setelah Polres Tanggamus menerbitkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) pada tanggal 12 September 2025. Penyidik menegaskan bahwa dugaan penggelapan tersebut tidak terbukti dan tidak berdasar, sehingga tuduhan terhadap Angga dan BRI Unit Wonosobo dihentikan secara hukum.
Meskipun sempat menjadi sorotan dan menghadapi tekanan psikologis akibat tuduhan yang tidak benar, Angga Bagus Novianto menunjukkan sikap yang dewasa dan profesional. Ia memilih untuk mengikhlaskan fitnah yang sempat beredar dan tetap fokus pada pekerjaannya sebagai pegawai BRI.
“Saya bersyukur bahwa kebenaran akhirnya terbukti. Tuduhan yang sempat beredar tidak benar, dan saya mengikhlaskannya. Yang penting bagi saya adalah tetap profesional, menjaga integritas, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ungkap Angga.
Keputusan SP3 ini juga mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Warga menyambut gembira pemulihan nama baik BRI Unit Wonosobo dan menilai bahwa institusi tetap menjalankan tugas secara profesional dan transparan. Banyak warga menekankan pentingnya menunggu fakta hukum sebelum menyebarkan tuduhan agar tidak menimbulkan fitnah yang merugikan individu maupun institusi.
Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya prosedur hukum yang jelas dan profesionalisme aparat penegak hukum. Pihak kepolisian telah melakukan tugasnya secara objektif, menawarkan sertifikat kepada pihak terkait, dan memastikan dokumen tetap aman meskipun pihak pemilik sertifikat (Supriono) menolak menerimanya.
BRI Unit Wonosobo menyampaikan apresiasi atas profesionalisme dan obyektivitas kepolisian, serta menegaskan komitmennya untuk selalu menjaga integritas pegawai, kepercayaan publik, dan kualitas layanan. Sikap Angga Bagus Novianto yang tetap tenang dan mengikhlaskan fitnah menjadi inspirasi bagi banyak pihak, menunjukkan bahwa kesabaran, integritas, dan profesionalisme tetap menjadi kunci menghadapi tuduhan yang tidak benar.
Dengan berakhirnya kasus ini, BRI Unit Wonosobo dan Angga Bagus Novianto kembali fokus pada pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjadi contoh bagaimana menghadapi tuduhan palsu dengan sikap yang dewasa dan bijaksana.